Beranda » Artikel Terbaru » Cara Mengurus Akta Pernikahan, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Cara Mengurus Akta Pernikahan, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Diposting pada 15 December 2021 oleh nanang | Dilihat: 190 kali

Info Cincin Tunangan Bekasi – Sebelum menikah biasanya ada tukar cincin yang dapat dibuat dari bahan emas, perak, palladium atau platinum dan begitu juga untuk cincin nikah atau kawin nanti. Namun sebekum menikah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu hal berikut ini. Akta pernikahan merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki pasangan suami istri di Indonesia, jika pernikahannya ingin dianggap sah di mata agama dan hukum di tanah air . Karenanya, penting bagi calon pengantin untuk memahami cara mengurus akta pernikahan.

Cincin nikah tunangan kawin couple custom bekasi bahan emas perak palladium platinum bekasi 141

Cincin Nikah Bekasi Cincin Tunangan Bekasi Emas Perak 925 Palladium Platinum

Meski sama-sama jadi bukti sahnya suatu perkawinan pasangan suami istri di mata hukum, akta pernikahan beda dengan buku nikah. Pencatatan pernikahan didasarakan pada Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Manfaat Akta Pernikahan

Info Cincin Tunangan Bekasi – Dokumen yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan sipil ini memiliki sederet manfaat. Bukan cuma menguatkan status pasangan suami istri di masyarakat, namun juga perihal kesejahteraan anak. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.

  • Akta pernikahan dapat dijadikan tameng bagi pasangan suami istri terhadap fitnah di masyarakat. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, dokumen ini membuktikan bahwa pasangan telah melangsungkan perkawinan yang sah di mata agama dan hukum
  • Dokumen yang juga disebut dengan akta perkawinan ini berguna untuk memastikan pihak istri mendapatkan hak-haknya
  • Akta nikah memastikan anak-anak terpenuhi kesejahteraannya. Selain itu, juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak
  • Akta pernikahan juga diperlukan untuk mengurus dokumen dan menegaskan status ana serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian
Cincin nikah tunangan kawin couple custom bekasi bahan emas perak palladium platinum bekasi 135

Cincin Nikah Bekasi Cincin Tunangan Bekasi Emas Perak 925 Palladium Platinum

Baca : Bahan Cincin Tunangan Bekasi

Dengan beragam manfaat akta pernikahan, jangan ragu untuk segera mengurus akta pernikahan bagi Anda yang sudah naik pelaminan. Untuk lebih jelasnya, berikut sederet cara mengurus akta pernikahan, lengkap dengan syarat yang dibutuhkan.

Syarat mengurus akta pernikahan

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka agama penghayat kepercayaan
  2. Formulir Pencatatan Perkawinan
  3. Akta kelahiran suami dan istri, asli dan fotokopi yang telah dilegalisir
  4. Fotokopi KK suami dan istri (2 lembar)
  5. Fotokopi KTP suami dan istri (2 lembar)
  6. Fotokopi KTP dua orang saksi (2 lembar)
  7. Fotokopi KTP orangtua kedua kedua mempelai (2 lembar)
  8. Pas foto berdampingan suami dan istri 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai dan diketahui oleh 2 saksi dilengkapi dengan stempel RT/RW setempat
  10. Surat izin dari atasan/KPI untuk anggota TNI-Polri
  11. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin

Untuk warga negara asing (WNA) wajib melampirkan:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  2. Fotokopi paspor suami atau istri yang telah dilegalisir
  3. Surat keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri
  4. Semua dokumen persyaratan dimasukkan ke dalam map berwarna merah

Cincin nikah tunangan kawin couple custom bekasi bahan emas perak palladium platinum bekasi 180

Cara mengurus akta pernikahan

Info Cincin Tunangan Bekasi – Jika sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas tersebut kepada Disdukcapil. Dari sini, pembuatan akta pernikahan akan diteruskan kepada pihak yang bersangkutan dan Anda tinggal menunggu hasilnya. Berikut alur pendaftaran pernikahan ke catatan sipil:

  1. Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispendukcapil yang kemudian akan diverifikasi petugas. Dispendukcapil juga akan menentukan jadwal pencatatan perkawinan
  2. Mengisi formulir pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan
  3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep akta perkawinan
  4. Bagian Kasi akan memverifikasi berkas dan memberikan paraf konsep kutipan akta
  5. Verifikasi sertifikasi elektronik pada kutipan akta
  6. Mencetak register dan kutipan akta
  7. Berkas register dan kutipan akta perkawinan dipilah oleh pengadministrasian akta
  8. Jika sudah selesai, akta pernikahan siap diserahkan kepada pemohon
  9. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya

Sebagai informasi, pembuatan akta pernikahan tidak dipungut biaya. Penerbitan akta paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Anda berkemungkinan mendapatkan akta pernikahan kurang dari 10 hari kerja dengan syarat menyertakan dispensasi yang ditandatangani Camat.

Itulah cara mengurus akta pernikahan yang merupakan bukti sah telah menikahnya pasangan di mata hukum dan negara Indonesia. Cukup mudah bukan untuk mengurus akta nikah? Semoga informasi ini bermanfaat!

Baca : Toko Cincin Tunangan Bekasi

Cara Mengurus Akta Pernikahan, Ini Syarat yang Dibutuhkan | Latifajewellery.com

Belum ada komentar untuk Cara Mengurus Akta Pernikahan, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Silahkan tulis komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Mungkin Anda tertarik produk berikut ini:
QUICK ORDER
Cincin Kawin Dan Tunangan Emas MS 012

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 800.000
Ready Stock / 012
Rp 800.000
Ready Stock / 012
QUICK ORDER
CINCIN PALLADIUM PERAK MS 025

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 1.305.000
Ready Stock / MS 025
Rp 1.305.000
Ready Stock / MS 025
QUICK ORDER
Cincin Kawin Dan Tunangan Emas MS 014

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 700.000
Ready Stock / 014
Rp 700.000
Ready Stock / 014
SIDEBAR