Info Cincin Tunangan Bekasi – Sebelum menikah biasanya ada tukar cincin yang dapat dibuat dari bahan emas, perak, palladium atau platinum dan begitu juga untuk cincin nikah atau kawin nanti. Namun sebekum menikah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu hal berikut ini. Akta pernikahan merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki pasangan suami istri di Indonesia, jika pernikahannya ingin dianggap sah di mata agama dan hukum di tanah air . Karenanya, penting bagi calon pengantin untuk memahami cara mengurus akta pernikahan.
Meski sama-sama jadi bukti sahnya suatu perkawinan pasangan suami istri di mata hukum, akta pernikahan beda dengan buku nikah. Pencatatan pernikahan didasarakan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Manfaat Akta Pernikahan
Info Cincin Tunangan Bekasi – Dokumen yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan sipil ini memiliki sederet manfaat. Bukan cuma menguatkan status pasangan suami istri di masyarakat, namun juga perihal kesejahteraan anak. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.
Baca : Bahan Cincin Tunangan Bekasi
Dengan beragam manfaat akta pernikahan, jangan ragu untuk segera mengurus akta pernikahan bagi Anda yang sudah naik pelaminan. Untuk lebih jelasnya, berikut sederet cara mengurus akta pernikahan, lengkap dengan syarat yang dibutuhkan.
Syarat mengurus akta pernikahan
Untuk warga negara asing (WNA) wajib melampirkan:
Cara mengurus akta pernikahan
Info Cincin Tunangan Bekasi – Jika sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas tersebut kepada Disdukcapil. Dari sini, pembuatan akta pernikahan akan diteruskan kepada pihak yang bersangkutan dan Anda tinggal menunggu hasilnya. Berikut alur pendaftaran pernikahan ke catatan sipil:
Sebagai informasi, pembuatan akta pernikahan tidak dipungut biaya. Penerbitan akta paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Anda berkemungkinan mendapatkan akta pernikahan kurang dari 10 hari kerja dengan syarat menyertakan dispensasi yang ditandatangani Camat.
Itulah cara mengurus akta pernikahan yang merupakan bukti sah telah menikahnya pasangan di mata hukum dan negara Indonesia. Cukup mudah bukan untuk mengurus akta nikah? Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca : Toko Cincin Tunangan Bekasi
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada komentar untuk Cara Mengurus Akta Pernikahan, Ini Syarat yang Dibutuhkan